1. Pelayanan KTP
    1. Syarat :
      1. Pengantar KTP dari Desa
      2. Surat Keterangan untuk membuat e-KTP, dari Desa mengetahui Camat.
      3. KK asli dan KK foto copy
      4. Apabila KTP hilang, harus disertai surat kehilangan dari Polsek
    2. Prosedur :
      1. Pemohon datang di kecamatan untuk melakukan perekaman e-KTP
      2. Pencetakan e-KTP dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Rembang dengan membawa persyaratan tersebut diatas
    3. Waktu :
      1. Perekaman dilakukan pada hari Senin s/d Kamis, pukul 07.30 – 15.00 WIB.
      2. Perekaman dilakukan pada hari Jum’at, pukul 07.30 – 10.30 WIB.
      3. Pada hari Sabtu pelayanan piket pukul 09.00 – 12.00 WIB.
      4. Minggu dan Hari-hari Besar Libur.
    4. Biaya / Tarif : Rp. 0,-
  1. Pelayanan KK
    1. Syarat
      1. Pengantar KK dari Desa
      2. Apabila KK asli ada harap dibawa
      3. Apabila KK hilang harus dilampiri Surat keterangan kehilangan KK dari Desa
      4. Apabila ada penambahan anak baru lahir harus dilampiri surat kelahiran dari Desa
      5. Apabila ada penambahan Anggota Keluarga yang tidak masuk Data Base Desa harus dilampiri Blangko F1.01 dan data dukung lainnya seperti akta kelahiran dan ijazah
      6. Apabila ada perubahan data, nama, tanggal / tahun lahir, harus membawa data pendukung, seperti, akta kelahiran, dan ijazah, serta mengisi Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 6000,-
      7. Apabila ada perubahan Status Belum Kawin menjadi Kawin harus dilampiri Buku Nikah
      8. Apabila ada perubahan Status Kawin Menjadi Cerai Hidup harus dilampiri Surat Akta Cerai dari Pengadilan Agama
      9. Apabila ada perubahan Status Kawin menjadi Cerai Mati harus dilampiri Surat Kematian dari desa
    2. Prosedur
      1. Pemohon datang di kecamatan untuk membuat KK
      2. Pencetakan KK dilakukan di Kecamatan
    3. Waktu
      1. Pembuatn KK dilakukan pada hari Senin s/d Kamis, pukul 07.30 – 15.00 WIB
      2. Pembuatan KK dilakukan pada hari Jum’at, pukul 07.30 – 10.30 WIB
      3. Pada hari Sabtu pelayanan piket pukul 09.00 – 12.00 WIB.
      4. Minggu dan Hari-hari Besar Libur.
    4. Biaya / Tarif : Rp. 0,-