Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam, bahwa mulai 01 April 2020, KUA Seluruh indonesia menunda menerima pendaftaran nikah sampai dengan darurat COVID-19 Selesai, adapun pelaksanaan nikah yang sudah mendaftarkan di KUA sebelum 01 April 2020 tetap dilaksanakan dengan Protap yang ketat, menggunakan masker dan sarung tangan bagi mempelai, maksimal dihadiri 6 orang. Atas perhatiannya kami ucapka terima kasih.

SE Dirjen Bimas Islam No.P-003 Perubahan SE Dirjen Bimas Islam No.P-002

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *