SEDAN – Apel pembinaan Perangkat Desa se Kecamatan Sedan oleh Bupati dilaksanakan di Halaman Kantor Kecamatan Sedan, Rabu tanggal 16 September 2020, pukul 08. 00 WIB, peserta apel terdiri dari Kades dan Perangkat Desa se Kecamatan Sedan dan Juga Jajaran ASN Kecamatan Sedan.
Adapun Petugas Apel, Pembina Apel Bapak Bupati Rembang H. Abdul Hafidz, S.Pd.I, Perwira Apel Sekcam Sedan Bapak Sutarwi, S.IP, MAP, MIDS, Pemimpimpin Apel Bapak Sakrun selaku Kasi Trantibum, Mc Ibu Laiyinatul Muthiyah AMd.Kom dan Pembaca Do’a Bapak Maskhanan.
Sebelum Amanat Pembina Apel, acara pemberian santunan kematian dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan kepada ahli waris Almarhum Achmad Hilalul Mafachir mantan Kepala Desa Sidorejo, sebesar Rp. 42.000.000,-.
Dalam Amanatnya Bupati Rembang H. Abdul Hafidz, S.Pd.I, dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 138 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, bersama ini harap disampaikan kepda Kepala Desa di wilayah masing-masing untuk “memberhentikan perangkat desa yang telah genap berusia 60 tahun”.
” Karena Perda itu masih dalam uji materi di PTUN Untuk itu kepada Kepala Desa diminta untuk tidak memberhentikan Perangkat Desa yang saat ini berusia 60 tahun atau lebih, dan memberikan hak-hak nya sambil menunggu keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)”. Jelas Abdul Hafidz
Setelah apel selesai acara di akhiri dengan ramah tamah bersama Bupati Kabupaten Rembang.