DPRD Kabupaten Rembang Gelar Sosialisasi Perda di Kecamatan Sedan
Rembang, 22 Oktober 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, bertempat di Pendopo Kecamatan Sedan. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintahan kecamatan, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga sekitar.
Acara dibuka dengan pembacaan Surat Al-Fatihah, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta doa bersama sebagai wujud rasa syukur dan harapan agar kegiatan berjalan lancar.
Selanjutnya, Camat Sedan memberikan sambutan pembuka. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh tamu undangan serta selamat memperingati Hari Santri Nasional. Camat juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan sarana yang baik agar masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan anggota DPRD, serta memahami berbagai kebijakan dan peraturan daerah yang tengah dijalankan oleh pemerintah kabupaten.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan dua narasumber dari anggota DPRD Kabupaten Rembang. Narasumber pertama, Bapak Ilyas, menyampaikan materi mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam paparannya, beliau menjelaskan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut pemaparan yang disampaikan, tingkat kepatuhan pembayaran PBB di Kecamatan Sedan masih tergolong rendah, sehingga perlu adanya kerja sama antara pemerintah desa, kecamatan, dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tersebut.
Bapak Ilyas juga menyinggung kondisi keuangan daerah yang saat ini masih cukup terbatas. PAD Kabupaten Rembang hanya sekitar Rp350 miliar, dengan ruang fiskal yang dapat dikelola atau “diotak-atik” hanya sekitar Rp200 miliar. Situasi ini turut dipengaruhi oleh dinamika ekonomi lokal, termasuk keberadaan MBG dan koperasi desa yang berdampak pada perputaran keuangan masyarakat.
Sementara itu, narasumber kedua, H. Rofi’i, menyampaikan materi tentang Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa kawasan bebas rokok mencakup beberapa lokasi penting seperti tempat pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, transportasi umum, serta tempat kerja.
Menurutnya, penerapan kawasan bebas rokok ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari bahaya asap rokok serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Kegiatan sosialisasi Perda ini menjadi acara perdana yang diselenggarakan di Kabupaten Rembang, dan diharapkan dapat menjadi sarana efektif untuk menjalin komunikasi dan kedekatan antara anggota dewan dengan masyarakat. Melalui kegiatan semacam ini, masyarakat diharapkan semakin memahami peran DPRD dalam menyusun dan mengawasi pelaksanaan peraturan daerah yang berpihak pada kesejahteraan bersama.