Pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 bertempat di Pendopo Kecamatan Sedan kabupaten Rembang, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Sedan bersama Kepala KUA kecamatan Sedan, Kepala Desa, Tokoh Agama, Pimpinan Pondok Pesantren, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Ormas, Tokoh pemuda se Kecamatan Sedan, telah bersepakat dan berkomitmen untuk menjaga kesucian dan kekhusyu’an dalam beribadah selama bulan Ramdhan 1446, menghimbau kepada elemen masyarakat se kecamatan Sedan agar mentaati hal-hal sebagai berikut:

  1. menghimbau kepada pengurus Masjid/Musholla agar memakai jadwal resmi imsakiyah dalam menentukan buka puasa maupun imsak.
  2. menghimbau kepada pengurus Masjid/Musholla agar dalam kegiatan tadarus al-qur’an dibatasi sampai jam 22.00 WIB memakai speaker atau dan diatas jam 22.00 WIB memakai
    1. speaker atau dan diatas jam 22.00 WIB memakai speaker/sound dalam.
    2. tong-tonglek sebagai tradisi untuk membangunkan sahur, dibatasi waktu, alat, dan lokasinya. waktu anatara jam 01.00 sampai jam 03.00 WIB, memakai alat sederhana, tidak memakai sound system apalagi sound horeg dan cukup di desanya masing-masing.
    3. takbir keliling dibatasi cukup di desanya masing-masing, tidak boleh pakai truk trailer apalagi sound sound system horeg.
    4. menghimbau kepada pemilik warung makan agar dalam menjalankan usahanya sesuai intruksi Bupati Rembang Nomor: 300.1/0223/2025 Tanggal 3 Februari 2025.
    5. penjualan dan penggunaan petasan selama Ramdhan dibatasi sesuai aturan perundang yang berlaku.
    6. menghimbau kepada Aparat Kepolisian Sektor Sedan, untuk meningkatkan Patroli di daerah rawan “Penyakit Masyarakat”, termasuk balapan liar dan knalpot rong selama bulan Ramadhan.

    Sedan, 28 Februari 2025

    Ditanda tangani oleh Masyayikh/Tokoh Agama/Pimpinan Pondok Pesantren, tokoh masyarakat/tokoh pemuda dan FORKOPIMCAM dan Kepala KUA Kecamatan Sedan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *