
Selasa, 18 Februari 2025 pukul 09.00 WIB Di Pendopo Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang. Acara sosialisasi peraturan Bupati Rembang tentang pedoman penyusunan APBDes TA 2025, pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa TA 2025, Pengalokasian alokasi dana desa TA 2025, dan Petunjuk teknis penggunaan dana desa di Kabupaten Rembang TA 2025.
Acara dibuka oleh ibu Qoimatun, SH. selaku MC dilanjutkan menyanyikan Indonesia Raya yang dipandu oleh ibu Shofi Barrotut Taqiyah Amin selaku Dirijen dan ditutup dengan doa yang dipimpin oleh bapak Maskhanan.
Acara dilanjut dengan sambutan-sambutan. Sambutan pertama dari camat Sedan (Mundakir, ST.MM.) beliau menuturkan untuk bertanya apapun terkait Perbup sesuai dengan keadaan lapangan dan apakah ada problem yang perlu ditanyakan untuk mendiskusikan di forum sosialisasi tersebut. yang kedua sambutan sekaligus penyampaian materi dari kepala Dinpermades yang dipaparkan oleh bapak Nur Sa’id, S.STP, M.Si. Belau menyampaikan Perbup No.46 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBDes TA 2025, Perbup No.51 Tahun 2024 tentang pengalokasian bagian dari hasil pajak darah dan retribusi daerah kepada Desa TA 2025, Perbup no. 53 Tahun 2024 Tentang pengalokasian alokasi dana desa TA 2025, Perbup No.56 Tahun 2024 tentang petunjuk teknik penggunaan dana desa kabupaten Rembang TA 2025.