Dalam rangka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa se Kab. Rembang, khususnya Kecamatan Sedan, pada hari ini Rabo, 7 Agustus tahun 2019 pukul 09.00 WIB s/d Selesai, telah dilaksanakan Sosialisasi Perbup No. 20 tahun 2019 dan Perbup No. 24 Tahun 2019 di Pendopo Kec. sedan, tentang Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa, Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Desa se Kec. Sedan dan Ketua BPD se Kec. Sedan.

Perwakilan dari tata pemerintahan kab. Rembang Bapak NurPurnomo wakidi, Menyampaikan sebagai berikut bahwa tugas BPD yang harus dilaksanakan saat ini adalah membentuk panitia pemilihan Kepala Desa sesuai surat edaran Bupati No. 141/2102/2019, taggal 22 Juli 2019, bahwa Jadwal Pembentukan Panitia Pilkades di mulai tanggal 10 s/d 14 Agustus 2019. Adapun ketentuan Panitia Pilkades terdiri dari, tokoh masyarakat, Perangkat Desa dan Lembaga Desa. Jumlah panitia disesuaikan sesuai kebutuhan dengan syarat jumlahnya ganjil, misal 5,7,9 dan seterusnya. Biaya Pilkades dianggarkan dari APBD Kab. Rembang dengan kriteria sebagai berikut.

  1. Jumlah Penduduk samapai dengan 1.500 orang, jumlah bantuan Rp. 30.000.000,-
  2. Jumlah Penduduk 1.501 s/d 3000 orang, jumlah bantuan Rp. 35.000.000,-
  3. Jumlah Penduduk 3.001 s/d 6.000 orang, jumlah bantuan Rp. 41.000.000,-
  4. Jumlah Penduduk 6.001 sampai seterusnya, jumlah bantuan Rp. 51.000.000,-

Ketentuan persyaratan Calon Kepala Desa sesuai dengan Perbup No. 24 tahun 2019, yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Apabila calon kepala desa dari daerah lain harus mendapatkan dukungan 10% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disertai foto Copy KTP dan tanda tangan pendukung.
  2. Warga Pindahan dari daerah lain harus berdomisili minimal 6 Bulan yang dibuktikan dengan KTP.
  3. Warga Desa Asli yang belum masuk DPT tetapi sudah ber KTP bisa dilayani 1 jam sebelum penutupan pemungutan suara.
  4. Jumlah Calon Kepala Desa minimal 2 Orang, Maksimal 5 Orang, apabila pendaftar hanya 1 sampai akhir batas pendaftaran, panitia diwajibkan mengadakan perpanjangan pendaftaran dan jika sampai dengan batas waktu perpanjangan yang telah ditetukan tidak ada yang mendaftar panitia di haruskan membuat berita acara bahwa pendaftar hanya 1 Kepada Bupati, kemudian Bupati menunda Pilkades tersebut.
  5. Jika Pendaftar lebih dari 5 orang, maka panitia mengadakan penilaian dengan dasar Partisipasi di pemerintahan Desa, Usia, dan Pendidikan.

Calon Kades yang mengundurkan diri dikenakan sanksi membayar denda sebesar jumlah bantuan yang diberikan Pemkab per Orang masuk ke Rekening Kas Desa, dan pemilihan tetap berjalan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *