Sosialisasi PERDA Kabupaten Rembang di Kecamatan Sedan Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan
Sedan, 24 Oktober 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) pada hari Jumat, 24 Oktober 2025, bertempat di Pendopo Kecamatan Sedan. Kegiatan tersebut berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh jajaran pemerintah kecamatan, perwakilan DPRD Kabupaten Rembang, serta masyarakat setempat.
Acara dimulai dengan pembacaan Basmalah, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa sebagai bentuk rasa syukur dan penghormatan terhadap acara resmi pemerintahan tersebut.
Sambutan pertama disampaikan oleh Camat Sedan lama, Bapak Mundakir, S.T., M.M. Dalam sambutannya, beliau mengucapkan selamat datang kepada seluruh undangan yang hadir serta memperkenalkan Camat Sedan yang baru, yaitu Bapak Kastari, S.H.. Bapak Mundakir juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama masa jabatannya masih terdapat kekurangan dalam menjalankan tugas sebagai camat.
Selanjutnya, sambutan diberikan oleh Camat Sedan baru, Bapak Kastari, S.H. Beliau menyampaikan rasa syukur atas pelantikannya yang baru saja dilaksanakan, serta mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi PERDA ini menjadi momen temu kangen antara DPRD dan masyarakat.
“PERDA adalah wujud kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Daerah (PEMDA). DPRD berperan dalam pembentukan peraturan, sedangkan pelaksanaan di lapangan dilakukan oleh pemerintah daerah mulai dari Bupati hingga jajaran desa,” tutur beliau.
Bapak Kastari juga menjelaskan bahwa pajak daerah memiliki peranan penting sebagai sumber dana untuk mendukung berbagai kegiatan pembangunan di Kabupaten Rembang.
Memasuki acara inti, dilakukan paparan materi oleh Bapak Khamid, anggota DPRD Kabupaten Rembang dari Partai NasDem. Dalam paparannya, beliau menjelaskan secara rinci jenis-jenis pajak daerah, antara lain:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
- Pajak Reklame
- Pajak Air Tanah (PAT)
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB)
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Selain pajak, beliau juga menjelaskan mengenai retribusi daerah yang dibagi menjadi dua jenis, yaitu retribusi resmi dan retribusi liar. Untuk retribusi resmi terdiri dari tiga kategori, yakni:
- Jasa Umum
- Jasa Usaha
- Perizinan Tertentu
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan penutupan acara yang dilakukan secara bersama-sama. Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat Kecamatan Sedan semakin memahami peran penting PERDA serta kontribusi pajak dan retribusi dalam pembangunan daerah Kabupaten Rembang.