SEDAN – Tim Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid 19 Kecamatan Sedan Rabu Pagi 16 September 2020 Kembali menggelar operasi penertiban pemakaian masker di Pasar Sedan. Namun disayangkan Dari kesekian kali operasi masker masih saja ditemui pedagang dan pengunjung pasar sedan yang tidak memakai masker.

Bagi pengunjung pasar sedan yang tidak memakai masker tetap diberikan sanksi sesuai Perbup Rembang nomor 34  tahun 2020 tentang  Penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19.

Penertiban pemakaian masker di pasar sedan bersama Polsek dan Babinsa Sedan,bagi pengunjung pasar yang kedapatan tidak memakai masker langsung diberi himbauan dan teguran serta sanksi pembinaan seperti menyanyikan lagu kebangsaan, mengucapkan Pancasila, kegiatan fisik maupun sosial. Sanksi ini diberikan guna memberi efek jera pada warga agar tetap mentaati protokol kesehatan covid 19.

salah satu pedagang di pasar sedan tidak memakai masker terkena sanksi push up.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *