Minyak goreng merupakan salah satu bahan  pokok yang sangat penting dan sangat sering digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Minyak goreng digunakan untuk mengolah makanan yang dikonsumsi manusia setiap harinya.

Belakangan ini  minyak goreng menjadi pusat perhatian bagi khalayak umum. Bagaimana tidak ? minyak goreng naik harga  setiap harinya bahkan bisa dikatakan minyak goreng semakin hari semakin  langka keberadaannya.

Konsumen  semakin panik dan resah dengan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Demikian juga dengan distributor, pedagang eceran, pelaku pasar tradisional, hingga pedagang kecil penjual makanan seperti penjual gorengan, dihantui dengan naiknya harga minyak goreng bahkan mulai langka.

Penyebab naiknya harga minyak goreng di pasaran karena terjadinya tingkat ketersediaan yang minim, sehingga menyebabkan salah satu bahan pokok tersebut menjadi langka.

Untuk menanggapi kepanikan dan keresahan masyarakat dengan naiknya harga minyak goreng maka pemerintah Kabupaten Rembang membuat Surat Edaran. Surat Edaran tersebut dibuat dalam rangka mensukseskan kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi minyak goreng serta menjamin ketersediaan stok minyak goreng satu harga bagi masyarakat di daerah Kabupaten Rembang maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga EceranTertinggi Minyak Goreng Sawit dan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022.

Menurut Surat  Edaran diatas Harga Eceran Tertinggi minyak goreng diantaranya:

a. Minyak Goreng Curang sebesar Rp. 11.500,00 / liter;

b. Minyak Goreng Kemasan Sederhana sebesar Rp. 13.500,00 / liter;

c. Minyak Goreng Kemasan Premium sebesar Rp. 14.000,00 / liter.

Dengan adaya Surat Edaran dari pemerintah diatas dihimbau kepada masyarakat untuk membeli minyak goreng sesuai kebutuhan harian (tidak memborong minyak goreng) dan menghindari panic buying. Kepada para pedagang juga dihimbau supaya menjual minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi dan tidak memainkan harga minyak goreng di pasaran. Dengan adanya tertib terhadap Surat Edaran tersebut  semoga minyak goreng di pasaran tidak mengalami kelangkaan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *